Politeknik Negeri Lampung menerima mahasiswa baru Tahun Akademik 2019/2020 Jalur penerimaan PMKAB
Penelusuran Minat Kemampuan Akademik dan Bakat (PMKAB) merupakan seleksi jalur undangan atau non-undangan bagi calon peserta (siswa/i) yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di Politeknik Negeri Lampung. Pola seleksi tertuang dalam satu sistem terpadu melalui seleksi prestasi akademik dan non akademik siswa/i SMA/SMK/MA/Sederajat.
Weblink : http://www.polinela.ac.id, http://pmb.polinela.jaraka.id
Ketentuan
Jalur PMKAB merupakan pola seleksi lokal berdasarkan penjaringan minat dan kemampuan akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya. Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam PMKAB adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).Prinsip
Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik. Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah. Seleksi dilaksanakan secara objektif dan adil dengan menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Politeknik Negeri Lampung.Mekanisme
(1). Proses dan berkas pendaftaran telah diselesaikan oleh pihak sekolah dan pendaftar, (2). Panitia melakukan seleksi tahap I (berkas pendaftar), (3). Peserta yang lolos seleksi berkas wajib mengikuti seleksi Wawancara.Tatacara
Tatacara pendaftaran PMKAB dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 1). Sekolah menerima undangan PMKAB dari panitia lokal. bagi sekolah yang tidak menerima undangan dan ingin berpartisipasi mendaftarkan siswa/inya di jalur penerimaan PMKAB dapat mengunduh dokumen PMKAB, dilaman ini. 2). Siswa pendaftar melakukan pengisian formulir dan melengkapi berkas pendaftaran. 3). Berkas pendaftar dikirim ke panitia lokal PMB Politeknik Negeri Lampung. dan 5) Siswa mengikuti seleksi yang diselenggarakan panitia lokal. (lihat jadwal pelaksanaan).Syarat
- Siswa/i SMA/SMK/MA/Sederajat kelas 3 (XII) tahun pelajaran
- Umur maksimal 22 tahun pada tanggal 1 September 2019
- Berjiwa dan berbadan sehat, dan tidak buta warna. (didukung dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter).
- Warga Negara Asing. Bagi WNA harus dengan ijin Direktorat Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tanggal 19 Juli 2007 tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga Negara Asing untuk menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
- Mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi.
Weblink : http://www.polinela.ac.id, http://pmb.polinela.jaraka.id
Komentar
Posting Komentar